EKONOMI & BISNISHEADLINE

Ratusan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir Satgas PASTI

×

Ratusan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir Satgas PASTI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas terhadap maraknya kejahatan digital di sektor keuangan. Pada periode terbaru, Satgas berhasil memblokir 427 pinjaman online ilegal serta enam penawaran pinjaman pribadi yang tidak sesuai dengan regulasi perlindungan data.

Tak hanya itu, sebanyak 74 tawaran investasi ilegal juga turut dibekukan, sebagian besar di antaranya menyusup melalui modus penipuan pekerjaan paruh waktu, impersonasi figur publik, hingga penipuan investasi berkedok bisnis cepat untung.

“Satgas terus berupaya menjaga masyarakat dari jebakan pinjaman dan investasi ilegal yang dapat menimbulkan kerugian besar,” ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Kamis (19/6/2025).

Penindakan ini diperkuat sejak bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam struktur Satgas PASTI awal 2025. Langkah ini memperkuat sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Polri dalam menjalankan patroli siber secara simultan.

Baca Juga  Lohing Simon Tekankan Pentingnya Keadilan Pembangunan di Kalteng

Secara akumulatif, sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, total entitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan Satgas PASTI mencapai 13.228 entitas. Jumlah tersebut mencakup 11.166 pinjaman online dan pinpri, 1.811 investasi bodong, dan 251 entitas gadai tanpa izin.

Upaya perlindungan konsumen juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah beroperasi sejak November 2024. Lembaga ini dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI dan didukung berbagai asosiasi industri digital dan keuangan.

IASC menerima lebih dari 135 ribu laporan penipuan hingga Mei 2025, dengan total 219.168 nomor rekening yang dilaporkan. Sebanyak 49.316 rekening di antaranya telah diblokir, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,6 triliun dan dana berhasil diselamatkan senilai Rp163,3 miliar.

Baca Juga  RPJMD Kalteng Disetujui untuk Pembahasan Lanjut, Wagub Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Inovasi Daerah

Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan berbagai tawaran keuangan yang mencurigakan dan segera melapor jika merasa dirugikan oleh aktivitas digital mencurigakan.

“Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id bila menjadi korban, dengan melampirkan data dan bukti yang dimiliki,” tandas Hudiyanto. (Red/Adv)

+ posts