PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD Provinsi Kalteng menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, pada Kamis (3/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang menyebut pembahasan KUPA dan PPAS-P telah melewati rangkaian panjang rapat kerja dengan komisi-komisi DPRD, mitra kerja perangkat daerah, hingga finalisasi oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Prosesnya transparan dan melibatkan semua pihak untuk memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Arton.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dalam pidatonya menegaskan bahwa Perubahan APBD 2025 akan difokuskan pada program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.
Beberapa di antaranya adalah pengendalian inflasi, percepatan penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, hingga pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi keuangan daerah,” jelas Agustiar.
Berdasarkan data triwulan I 2025, ekonomi Kalteng tumbuh 4,04 persen, inflasi April 2025 tercatat 1,21 persen, dan tingkat kemiskinan mencapai 5,26 persen.
Pemprov Kalteng menargetkan penurunan angka kemiskinan ke kisaran 4,11-4,61 persen hingga akhir tahun. Sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 3,47 persen.
Gubernur juga menyebut proyeksi pendapatan daerah dalam KUPA dan PPAS-P 2025 mencapai Rp8,512 triliun, dengan belanja daerah Rp8,878 triliun, serta pembiayaan netto Rp365,6 miliar.
“Kami apresiasi kerja sama DPRD yang selama ini terjalin baik. Sinergi ini menjadi kunci agar pembangunan berjalan responsif, inklusif, dan berkelanjutan,” tutur Agustiar.
Ia berharap dokumen KUPA dan PPAS-P yang telah disepakati dapat segera ditetapkan untuk memastikan kelangsungan program-program prioritas daerah. (red/adv)