PALANGKARAYA – Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, baik dengan melihat, mengetahui, maupun mendapatkan salinannya. Karena itu, badan publik wajib memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P Pakpahan, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (6/10/2025).
Menurut Alman, keterbukaan informasi publik adalah sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi dan komitmen nyata.
“Prestasi PPID Pemko Palangka Raya yang meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalimantan Tengah tahun 2024 lalu menjadi bukti komitmen tersebut,” ujar Alman, Senin (6/10/2025).
Alman menjelaskan, capaian itu mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang terus dijaga oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Palangka Raya.
Menurutnya, penghargaan itu juga harus menjadi motivasi bagi setiap PPID Pelaksana untuk terus memperbarui data dan meningkatkan responsivitas layanan informasi publik.
“Badan publik harus senantiasa aktif menyediakan informasi terbaru melalui aplikasi PPID agar masyarakat bisa mendapatkan data secara cepat dan akurat,” katanya.
Ia berharap peningkatan kualitas layanan informasi publik dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Palangka Raya.
“Dengan keterbukaan dan kemudahan akses informasi, kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terpercaya,” tandas Alman. (Red/Adv)