KASONGAN – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng dunia pemerintahan di tingkat desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025), setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan keterangan tersebut mewakili Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan, BI diduga kuat melakukan penyimpangan keuangan desa selama masa jabatannya pada periode 2017–2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Katingan, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp835.768.280.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Namun ditemukan laporan fiktif, kegiatan yang dimark-up, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” ujar Robi, baru-baru ini.
Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Katingan menegaskan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dana desa akan terus dilakukan sebagai wujud komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang berani menyalahgunakan dana desa. Anggaran itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Robi. (red)