HEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMKAB BARITO UTARA

Kasus Korupsi Dana Desa Gandring Jadi Peringatan Penting bagi Aparatur Pemerintahan Desa

210
×

Kasus Korupsi Dana Desa Gandring Jadi Peringatan Penting bagi Aparatur Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Ikahamas.

MUARA TEWEH – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, menjadi perhatian publik.

Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengungkap penyimpangan pengelolaan anggaran desa tahun 2023 yang merugikan negara hingga Rp458 juta lebih.

Tersangka berinisial AM, yang menjabat sebagai Kepala Desa Gandring, diduga melakukan mark up harga material dan upah pekerja pada sejumlah kegiatan pembangunan.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga tidak memiliki ukuran volume yang jelas, bahkan sebagian dilakukan di jalan milik pemerintah kabupaten.

Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Lkahamas, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febrianto, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak praktik korupsi di tingkat desa.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana pembangunan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga  Satpol PP Palangka Raya Bongkar 115 Bangunan Langgar Aturan di Atas Drainase

Desa Gandring pada tahun 2023 menerima anggaran lebih dari Rp2,4 miliar dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk bagi hasil pajak.

Namun, hasil audit menunjukkan sejumlah kegiatan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh kepala desa.

Polisi telah menetapkan AM sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum aparatur pemerintahan desa yang menyalahgunakan wewenang, sekaligus menjadi dorongan agar pengelolaan dana desa di wilayah Barito Utara semakin transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (red/hms)

Baca Juga  Kalteng Raih Sebelas Emas Pada Pesparawi Nasional XIV
+ posts