KASONGAN – Upaya melindungi masyarakat dari bahaya obat dan suplemen ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Katingan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Tengah serta Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil operasi gabungan, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Katingan, Kecamatan Katingan Hilir, diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Budiman L. Gaol, dan dilanjutkan dengan pemusnahan simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar, Dony Merianto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Linmas Wahiman, Kabid Damkar Yoshua Paskaputra, jajaran pimpinan serta seluruh ASN Satpol PP dan Damkar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, disaksikan langsung oleh seluruh peserta yang membentuk formasi lingkaran sebagai simbol sinergi dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar, Dony Merianto, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menindak peredaran obat dan suplemen yang tidak memiliki izin edar.
“Kami tidak akan menoleransi peredaran obat ilegal di wilayah Katingan. Ini adalah langkah konkret untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPOM dan Dinas Kesehatan atas kerja sama yang solid dalam kegiatan tersebut.
“Kolaborasi ini sangat penting agar pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan,” tambah Dony.
Kegiatan pemusnahan berjalan dengan tertib dan lancar berkat koordinasi antarinstansi.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin waspada dan selektif dalam membeli produk obat serta suplemen kesehatan. (red/adv)











