EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

OJK Tegaskan Penyidikan Perasuransian Tuntas Usai Temuan Penggelapan Premi

38
×

OJK Tegaskan Penyidikan Perasuransian Tuntas Usai Temuan Penggelapan Premi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyidikan atas perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi di tubuh PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker telah resmi diselesaikan, Rabu (3/12/2025).

Perkara tersebut berkaitan dengan tindakan penggelapan premi yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022 di kantor perusahaan tersebut. Total premi yang digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Aksi ini dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur perusahaan.

Dalam penyampaian resminya, OJK menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga proses penyelidikan dan penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik menemukan bukti kuat bahwa terjadi tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Aturan pidana dalam Pasal 76 menjelaskan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah. Ketentuan inilah yang menjadi payung hukum dalam memproses pelanggaran yang ditemukan,” dakam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Penyidik OJK memastikan bahwa pelimpahan berkas perkara atau Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum telah dilaksanakan, dan seluruh berkas dinyatakan lengkap melalui status P.21. Tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan pada 27 November 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  Siti Nafsiah Berharap Semua Pihak Bersinergi dalam Membangun Daerah

OJK menyampaikan bahwa koordinasi intensif terus dijalankan bersama Kejaksaan dan Kepolisian RI demi memastikan seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola sektor jasa keuangan tetap berada pada jalur yang benar.

Menurut OJK, keberlanjutan penegakan hukum dalam sektor jasa keuangan akan terus dikedepankan terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindakan pidana, tanpa pengecualian. Hal ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga integritas lembaga jasa keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam memperkuat perlindungan konsumen. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pesan moral sekaligus yuridis kepada seluruh pelaku industri agar patuh terhadap ketentuan dan menjaga prinsip profesionalisme.

Komitmen ini tidak hanya pada penyelesaian sebuah kasus, tetapi juga memastikan bahwa perlindungan konsumen, integritas lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan berjalan secara berkelanjutan. (Red/Adv)

Baca Juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi "Mudik Aman, Keluarga Nyaman"
+ posts