DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Tekankan Jangan Ada Kekosongan Jabatan Sekda, Proses Harus Disiapkan Sejak Dini

450
×

DPRD Kalteng Tekankan Jangan Ada Kekosongan Jabatan Sekda, Proses Harus Disiapkan Sejak Dini

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya percepatan proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng definitif agar tidak terjadi kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa saat ini jabatan Sekda masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Leonard S Ampung, yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera diantisipasi melalui tahapan dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini memang menjadi kewenangan gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian. Namun kami sebagai mitra pemerintah daerah mengingatkan agar proses penetapan sekda tidak terlambat, mengingat Pak Leo sebentar lagi purna tugas,” ujar Purdiono, Rabu (11/2/2026).

Ia menilai, keberadaan Sekda definitif sangat penting untuk memastikan stabilitas birokrasi, kelancaran koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, serta keberlanjutan program pembangunan yang sedang berjalan.

Baca Juga  APIP Kalteng Ikuti Pelatihan Pemeriksaan BMD di Yogyakarta, Tingkatkan Profesionalisme dan Kapabilitas

Jabatan Sekda juga berperan sebagai koordinator administrasi pemerintahan dan penghubung antara kepala daerah dengan seluruh jajaran perangkat daerah.

Karena itu, Purdiono mendorong agar tahapan seleksi dan administrasi sudah mulai dipersiapkan sejak sekarang, sehingga saat masa jabatan Plt berakhir, posisi tersebut dapat langsung diisi pejabat definitif tanpa jeda yang berpotensi menghambat kinerja pemerintahan.

“Disiapkan mekanismenya lebih awal agar jabatan tinggi di lingkup Pemprov ini bisa langsung terisi. Harapannya tidak lagi berstatus Plt dalam waktu yang lama,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa Pemprov Kalteng memiliki sejumlah pejabat yang dinilai memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Sekda, baik dari aspek pengalaman, jenjang kepangkatan, maupun kompetensi manajerial.

Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan tetap berada di tangan gubernur dengan mempertimbangkan ketentuan dan kebutuhan organisasi.

Baca Juga  Hadapi Tantangan Perkembangan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terus Perkuat Organisasi

“Siapapun yang nantinya ditetapkan, kami berharap mampu bersinergi dan membangun komunikasi yang baik dengan DPRD, khususnya dalam pembahasan program dan kegiatan pembangunan daerah,” pungkasnya. (dam)

+ posts