EKONOMI & BISNISHEADLINE

Kalteng Fokus Tingkatkan Kewaspadaan Publik Melalui Sistem Pelaporan IASC

39
×

Kalteng Fokus Tingkatkan Kewaspadaan Publik Melalui Sistem Pelaporan IASC

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah (OJK Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Semester II Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat terhadap kejahatan digital yang terus meningkat. Rakor berlangsung Kamis (04/12/2025) dan dihadiri BI Kalteng, Forkopimda, serta anggota Satgas dari berbagai lembaga.

Dalam sambutan pembuka, Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa perkembangan modus scam digital semakin memprihatinkan. Pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk mengelabui masyarakat melalui berbagai pendekatan baru.

“Modus scam kini semakin canggih, mulai dari social engineering, phishing, impersonation, hingga investasi ilegal berbasis digital. Satgas PASTI harus adaptif dan solid dalam bertukar informasi,” ujarnya di Palangkaraya, Kamis (04/12/2025).

Ia menekankan masyarakat harus terus diberi edukasi agar tidak mudah terjebak pada penawaran keuangan dengan iming-iming keuntungan cepat. Menurutnya, peningkatan kewaspadaan publik adalah garis pertahanan pertama sebelum penindakan dilakukan.

Rakor mengulas peningkatan laporan penipuan digital dan investasi ilegal yang berdampak pada tingginya kerugian masyarakat. Lembaga terkait diminta memperkuat koordinasi untuk mempercepat penanganan setiap laporan.

Fokus pembahasan diarahkan pada strategi penguatan kewaspadaan publik, optimalisasi kanal pelaporan, serta penanganan potensi aktivitas ilegal yang semakin variatif. Mekanisme pelaporan dinilai harus lebih responsif agar laporan tidak terlambat ditindaklanjuti.

“Kolaborasi lintas lembaga harus terus diperkuat agar masyarakat semakin terlindungi dari ancaman kejahatan digital. Edukasi dan kewaspadaan menjadi benteng pertama,” kata Primandanu menambahkan.

Baca Juga  DLH Palangka Raya Ancam Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Buang Limbah B3 Sembarangan

Kepala Seksi C Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Januar Hapriansyah, menyoroti sejumlah kasus yang menunjukkan pelaku kejahatan digital semakin memanfaatkan celah teknologi dan lemahnya verifikasi masyarakat.

“Kasus seperti scamming e-tilang dan fidusia menunjukkan bahwa pelaku semakin memanfaatkan celah teknologi. Masyarakat perlu lebih bijak dan selektif dalam menerima informasi,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, Asisten Direktur Senior OJK, Andrianto Suhada, menyampaikan strategi pencegahan yang terintegrasi dengan sektor jasa keuangan. Ia menekankan bahwa kanal pelaporan harus mudah dijangkau dan memberikan kecepatan respons.

Materi tersebut mengangkat pentingnya edukasi publik, integrasi data, dan peningkatan sinergi antara regulator, aparat hukum, serta pelaku industri jasa keuangan untuk menekan aktivitas ilegal secara sistemik.

Secara nasional, data menunjukkan meningkatnya penanganan aktivitas keuangan ilegal. Hingga 30 November 2025, OJK menerima 23.147 pengaduan atas entitas ilegal dengan rincian 18.633 pinjol ilegal dan 4.514 investasi ilegal.

Satgas PASTI telah menutup 2.263 layanan pinjol ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal sepanjang tahun. Aktivitas penindakan ini dilakukan secara masif untuk melindungi masyarakat dari kerugian besar.

Sejak diluncurkan pada November 2024, sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat 373.129 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 202.426 laporan pelaku usaha sektor keuangan dan 170.703 laporan korban.

Baca Juga  Solidaritas Umat Islam Menggema di Pesisir Katingan Kuala

Total 619.394 rekening dilaporkan dan 117.301 telah diblokir. Kerugian tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp389,3 miliar.

Untuk wilayah Kalteng, Satgas menerima 183 laporan pinjol ilegal dan 41 laporan investasi ilegal hingga akhir November 2025. Melalui IASC, masyarakat Kalteng juga melaporkan 2.338 aduan dengan total kerugian Rp29,13 miliar.

“Dengan penguatan edukasi, kanal pelaporan, dan respons cepat, kita berharap masyarakat dapat semakin terlindungi dalam menghadapi risiko digital yang terus berkembang,” tandas Primandanu. (Red/Adv)

+ posts