EKONOMI & BISNISNASIONAL

Industri Keuangan Diminta Tingkatkan Ketangguhan Hadapi Gejolak Ekonomi

112
×

Industri Keuangan Diminta Tingkatkan Ketangguhan Hadapi Gejolak Ekonomi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan memperkuat kinerja agar mampu menghadapi dinamika ekonomi yang terus berubah serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Ajakan ini disampaikan OJK dalam Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan yang berlangsung di Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan pentingnya memperkuat ketangguhan sebagai fondasi untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Menurutnya, dunia usaha semakin dituntut adaptif dan inovatif agar tetap relevan dalam perubahan cepat yang terjadi.

“Kami mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan terus meningkatkan ketangguhan, memperkuat komitmen, memberikan layanan yang inklusif, berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bersama kita bukan hanya bertahan namun kita dapat memimpin dan mengarahkan perubahan,” kata Mahendra, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap program prioritas pemerintah. Salah satunya mendorong pembiayaan rumah melalui target pembangunan dan renovasi 3 juta rumah serta memperluas akses pembiayaan UMKM.

Mahendra mengatakan, OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit sesuai manajemen risiko dan pertimbangan bisnis. Kebijakan relaksasi juga diberikan melalui bobot risiko ATMR yang lebih rendah untuk KPR serta penilaian kualitas KPR yang cukup berdasarkan ketepatan pembayaran.

“Selain itu kami juga menegaskan kembali dan berkali-kali bahwa tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit dan pembiayaan untuk debitur dengan kualitas non-lancar. Khususnya untuk nominal kecil dan tidak ada kaitannya dengan apa yang terdapat dalam sistem layanan informasi keuangan atau SLIK,” ujarnya.

Baca Juga  Sinergi TPAKD Kalteng Perkuat Arah Pengembangan Ekonomi Daerah

Dalam konteks UMKM, OJK telah menerbitkan POJK 19/2025 yang mengatur kewajiban perbankan dan industri keuangan nonbank dalam meningkatkan pembiayaan bagi sektor tersebut. Kebijakan ini dirancang untuk membantu UMKM memperkuat daya saing sekaligus memperluas akses mereka ke sistem keuangan formal.

“Ke depan kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap rencana bisnis bank dalam melakukan dan mengimplementasikan langkah-langkah dan komitmen yang berkaitan dengan peningkatan kemudahan akses UMKM,” tambah Mahendra.

Ia juga menegaskan pentingnya digitalisasi sektor jasa keuangan yang harus berjalan seiring peningkatan keamanan siber. Menurutnya, percepatan digitalisasi akan menjadi nilai tambah bila dibarengi perlindungan data konsumen dan pelaku usaha agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara turut memberikan apresiasi kepada pelaku industri jasa keuangan yang hadir dan memberikan masukan konstruktif. Ia menilai masukan tersebut diperlukan agar inovasi kebijakan terus berkembang dan tetap relevan dengan kebutuhan industri.

“Terima kasih banyak, sesi seperti ini benar-benar sesi yang kami inginkan untuk menerima masukan dan nanti kami evaluasi apa yang memang bisa ditindaklanjuti, apa yang bisa direspons,” kata Mirza.

Dialog Akhir Tahun OJK berlangsung selama dua hari, 4–5 Desember 2025, dengan menghadirkan pimpinan sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, lembaga pembiayaan, hingga sektor aset digital. Kegiatan juga diisi diskusi mengenai pengawasan perilaku usaha, edukasi dan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola.

Baca Juga  Inflasi Tahunan Kalteng periode Oktober 2024 Sebesar 1,03 Persen 

“OJK berharap sinergi dengan industri terus memperkuat komitmen, ketangguhan, dan layanan yang inklusif agar mampu mengarahkan perubahan menuju sektor keuangan yang lebih maju dan tangguh,” tandas Mahendra. (Red/Adv)

+ posts