EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

OJK Dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Tangani Penipuan Keuangan Nasional

43
×

OJK Dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Tangani Penipuan Keuangan Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memperkuat kolaborasi penanganan penipuan di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara sebagai bentuk dukungan penguatan sinergi lintas lembaga.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa melalui PKS ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan akan lebih mudah dalam menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian melalui sistem IASC yang dikelola oleh OJK.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses penanganan laporan penipuan dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri,” ujar Friderica, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan pengaduan korban menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK, Masyarakat Sampaikan Laporan ke Bawaslu Kalteng

Menurutnya, kolaborasi OJK dan Polri mencerminkan komitmen negara dalam memberikan pelindungan nyata kepada konsumen dan masyarakat dari maraknya praktik penipuan di sektor keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud sinergi OJK dan Polri dalam memberikan pelindungan yang lebih optimal kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

Dalam PKS tersebut diatur sejumlah ruang lingkup kerja sama, mulai dari penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.

Penandatanganan PKS dilatarbelakangi meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan dengan modus daring yang memanfaatkan berbagai layanan keuangan.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun, dan dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diselamatkan.

“Kerja sama ini diharapkan mempercepat proses pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan,” tandas Friderica. (Red/Adv)

+ posts