EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWA

OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia Perkuat Penanganan Pidana Keuangan

32
×

OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia Perkuat Penanganan Pidana Keuangan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Penandatanganan kerja sama OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagai upaya memperkuat sinergi penegakan hukum di sektor keuangan nasional.

PKS tersebut ditandatangani Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana di Jakarta.

Kerja sama ini merupakan pembaruan dari PKS sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Mirza Adityaswara menegaskan bahwa sinergi antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi kunci utama dalam memastikan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif dan berkeadilan.

“Jadi memang tadi yang disampaikan oleh Pak Prof. Asep tentang adanya KUHP baru dan KUH baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak dapat dilaksanakan secara optimal tanpa kolaborasi yang erat dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Pemkot Palangkaraya Diminta Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

Menurut Mirza, kerja sama ini memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, Asep Nana Mulyana memandang PKS ini sebagai wujud komitmen bersama untuk menyukseskan penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujar Asep.

Ia menekankan, kompleksitas kejahatan keuangan di era digital menuntut koordinasi antarlembaga yang semakin solid, terutama menghadapi modus baru seperti kejahatan berbasis kripto.

Data menunjukkan, sepanjang 2017 hingga 2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menghasilkan 176 berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21, dengan 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Pembaruan PKS ini diharapkan semakin mengoptimalkan peran masing-masing lembaga dalam mendukung penegakan hukum sektor jasa keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan. (Red/Adv)

Baca Juga  Prodi Pendidikan Kimia FKIP UPR Tawarkan Prospek Karier Luas
+ posts