JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat (30/01/2026).
Pengunduran diri tersebut ia sampaikan secara resmi dan telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengunduran diri ini ia sampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang OJK serta UU P2SK.
OJK menegaskan, proses pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja kelembagaan OJK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara penuh dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Seluruh program kerja dan kebijakan strategis tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sehubungan dengan adanya pengunduran diri tersebut, OJK menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta tata kelola internal yang berlaku di OJK.
Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK telah memiliki mekanisme kelembagaan yang kuat dan terstruktur untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, termasuk dalam kondisi adanya perubahan pada jajaran Dewan Komisioner.
Struktur organisasi dan sistem tata kelola OJK dirancang untuk memastikan stabilitas kelembagaan, sehingga setiap proses transisi dapat berlangsung secara tertib, terukur, dan akuntabel.
OJK pun menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik serta pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan dengan menjunjung tinggi prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses kelembagaan.
Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sehingga seluruh jajaran OJK akan terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.
OJK akan terus memastikan seluruh kebijakan dan pengawasan berjalan secara konsisten untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pengunduran diri Mirza Adityaswara menjadi bagian dari dinamika kelembagaan yang diatur secara jelas dalam kerangka hukum OJK, sekaligus menunjukkan bahwa seluruh proses internal tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Dengan adanya mekanisme yang telah ditetapkan, OJK memastikan bahwa kesinambungan kepemimpinan, pengawasan, serta pelayanan publik tetap terjaga tanpa gangguan.
OJK menegaskan bahwa fokus utama lembaga tetap pada penguatan sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta memastikan perlindungan konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan.
Sekedar menginformasikan, Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara telah lebih dahulu menyampaikan pengunduran diri dari jabatan masing-masing. (Red/Adv)


















