JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap terjaga melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Sabtu (31/01/2026).
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Penunjukan ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Penunjukan pejabat pengganti dilakukan untuk menjaga stabilitas kelembagaan agar seluruh fungsi, tugas, serta kewenangan strategis OJK tetap berjalan secara optimal.
“OJK memastikan kesinambungan kepemimpinan, kelancaran proses pengambilan kebijakan, serta efektivitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap terjaga melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi internal dan eksternal agar stabilitas sistem keuangan nasional tetap terpelihara serta pelindungan konsumen terus ditingkatkan,” Sabtu (31/01/2026).
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa dengan adanya penunjukan tersebut, seluruh agenda strategis yang telah disusun tetap dapat dijalankan tanpa hambatan. Fokus utama diarahkan pada penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pengawasan, serta respons cepat terhadap dinamika sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
OJK juga menekankan pentingnya penajaman kebijakan dan program kerja di seluruh bidang pengawasan, baik perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan nonbank. Upaya tersebut dilakukan agar sektor jasa keuangan nasional tetap resilien, inklusif, dan berdaya saing di tengah tantangan global dan domestik.
Dalam konteks pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, OJK menilai keberlanjutan kepemimpinan menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, pada tingkat Dewan Komisioner, kesinambungan kepemimpinan dinilai penting untuk menjaga soliditas pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam merumuskan arah kebijakan makro sektor jasa keuangan serta memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait.
OJK memastikan koordinasi lintas pemangku kepentingan akan terus diperkuat, baik dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, maupun asosiasi industri, guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen melalui penerapan tata kelola yang baik, peningkatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta penguatan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
Dengan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner ini, OJK optimistis seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan dapat terus berjalan efektif, sekaligus mendukung terwujudnya sektor jasa keuangan yang stabil, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red/Adv)


















