AKADEMIKAHEADLINENASIONAL

Anggaran KIP Kuliah Tahun 2026 Secara Nasional Naik Signifikan 

7
×

Anggaran KIP Kuliah Tahun 2026 Secara Nasional Naik Signifikan 

Sebarkan artikel ini
FOTO : Istimewa by Net.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi melalui peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), alokasi KIP Kuliah mencapai Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa penerima.

Kebijakan peningkatan anggaran ini mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Tren pendanaan KIP Kuliah tercatat terus meningkat sejak pertama kali diluncurkan, seiring dengan bertambahnya jumlah mahasiswa penerima di seluruh Indonesia.

Data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa sejak 2020 program ini mengalami kenaikan signifikan, baik dari sisi jumlah penerima maupun besaran anggaran. Pada 2020, total anggaran tercatat Rp6,5 triliun, kemudian meningkat hampir dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025, dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa KIP Kuliah memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerataan akses pendidikan tinggi. Program ini, menurutnya, menjadi instrumen penting untuk memastikan mahasiswa berprestasi tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan meskipun menghadapi keterbatasan ekonomi.

“KIP Kuliah bukan sekadar program bantuan, tetapi jembatan harapan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi, mengembangkan potensi diri, dan meraih masa depan yang lebih baik,” ujar Brian Yuliarto, Senin (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa merupakan hak penuh penerima KIP Kuliah. Perguruan tinggi maupun pihak lain, lanjutnya, tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan dana bantuan tersebut.

Baca Juga  Pemko Palangka Raya Fokuskan Pengembangan Wisata Budaya untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

“Bantuan biaya hidup adalah hak mahasiswa penerima. Tidak boleh ada potongan, tidak boleh ada pungutan, dan tidak boleh ada praktik yang merugikan mahasiswa. Negara hadir untuk memastikan bantuan ini benar-benar diterima utuh oleh mahasiswa,” tegasnya.

Terkait distribusi kuota, pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme pengelolaan. Mulai 2025, pengelolaan KIP Kuliah dilakukan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi dengan pendekatan berbasis data. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sekaligus memperkuat prinsip keadilan.

Untuk perguruan tinggi negeri, prioritas penerima diberikan kepada pemegang KIP SMA atau yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial maupun P3KE maksimal Desil 3, khususnya bagi mahasiswa yang lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes. Sementara itu, distribusi kuota perguruan tinggi swasta dilakukan oleh LLDikti dengan mempertimbangkan daya tampung serta akreditasi program studi.

Memasuki 2026, kebijakan penajaman sasaran penerima semakin diperkuat seiring penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Melalui skema ini, prioritas penerima KIP Kuliah diarahkan kepada lulusan SMA/SMK penerima Program Indonesia Pintar atau yang terdata pada desil 1 hingga 4.

“Kami ingin memastikan bahwa KIP Kuliah semakin tepat sasaran. Dengan basis data nasional yang terintegrasi, bantuan ini diharapkan benar-benar menjangkau mahasiswa yang paling membutuhkan, tanpa mengurangi kesempatan bagi mereka yang berprestasi,” kata Brian.

Baca Juga  Rapat Perdana DPRD Kalteng Mengagendakan Pembentukan Tim Penyusunan Jadwal dan Tata Tertib

Selain memperkuat kebijakan penyaluran, pemerintah juga membuka berbagai kanal pengaduan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Masyarakat dan mahasiswa dapat menyampaikan laporan melalui laman lapor.go.id, pusat panggilan ULT 126, surat elektronik resmi kementerian, serta layanan WhatsApp.

Brian Yuliarto mengajak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tidak ragu melanjutkan pendidikan tinggi. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen menjaga keberlanjutan KIP Kuliah sebagai instrumen mobilitas sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional.

“Kami mengajak seluruh anak-anak Indonesia untuk tetap optimistis. Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang meraih pendidikan tinggi. KIP Kuliah hadir untuk membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah,” tuturnya.

Peningkatan anggaran KIP Kuliah pada 2026 sekaligus mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan, dengan sasaran yang semakin terukur dan berbasis data. (Red/Adv)