EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Rilis POJK Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Sektor Perbankan

0
×

OJK Rilis POJK Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Sektor Perbankan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Regulasi tersebut disusun sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan sekaligus memastikan berlangsungnya proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.

Ketentuan ini dirancang agar penggunaan tenaga kerja asing di industri perbankan tidak hanya memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pengembangan sumber daya manusia nasional melalui mekanisme transfer pengetahuan yang terstruktur.

Melalui regulasi tersebut, OJK menegaskan bahwa kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan karakteristik usaha, tingkat kompleksitas kegiatan bisnis, serta arah strategis masing-masing bank. Di sisi lain, bank juga didorong untuk memastikan terjadinya proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia di lingkungan industri perbankan.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi sumber daya manusia nasional di sektor jasa keuangan, khususnya dalam menghadapi dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif dan terintegrasi secara global.

OJK menilai bahwa meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global turut mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta pertukaran pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja internasional sekaligus memperluas wawasan dalam praktik perbankan global.

Baca Juga  DWP Palangka Raya Bagikan 1.000 Bibit Cabai, Wali Kota Dorong Kemandirian Pangan

Dalam ketentuan POJK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut, OJK juga melakukan penyesuaian terkait jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing pada posisi tertentu di sektor perbankan.

OJK menetapkan bahwa penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan dapat dilakukan paling lama lima tahun. Masa penugasan tersebut masih dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan persetujuan dan evaluasi dari OJK.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur penambahan beberapa jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus. Ketentuan tersebut berlaku bagi bank umum yang kepemilikan sahamnya lebih dari 25 persen dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

Meski demikian, penempatan tenaga kerja asing pada jabatan tersebut tetap harus memperoleh persetujuan dari OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Untuk memperkuat proses alih pengetahuan serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, bank yang memanfaatkan tenaga kerja asing juga diwajibkan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman internasional.

Penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti program pertukaran talenta melalui mekanisme secondment maupun penugasan intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan profesional tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan sekaligus meningkatkan kualitas kompetensi mereka melalui pengalaman langsung di lingkungan kerja internasional.

Baca Juga  Kantor DPD NasDem Kobar Disiapkan Jadi Rumah Aspirasi Masyarakat

OJK juga menegaskan bahwa pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberian persetujuan penggunaan tenaga kerja asing oleh bank.

Dengan demikian, mekanisme tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan kompetensi di sektor perbankan, tetapi juga memastikan bahwa kehadiran tenaga kerja asing memberikan dampak positif bagi peningkatan kapasitas tenaga kerja nasional.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) yang tersedia melalui laman resmi OJK maupun aplikasi mobile.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di sektor perbankan dapat berjalan lebih terarah, transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan kompetensi sumber daya manusia Indonesia di industri jasa keuangan. (Red/Adv)