PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kalteng memperketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menerapkan sistem digital dan pengawasan berlapis.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar dan titip-menitip.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 yang dirangkai dengan sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH di Aula Berkah Disdik Kalteng, belum lama ini.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk implementasi arahan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran terkait efisiensi kegiatan pemerintahan, dengan mengintegrasikan beberapa agenda dalam satu pelaksanaan.
“Dalam satu kegiatan ini, kita melaksanakan penyusunan kalender akademik sekaligus sosialisasi SPMB, termasuk penetapan kuota masing-masing sekolah,” ujarnya.
Reza menegaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru wajib dilakukan secara daring.
Dengan dukungan jaringan internet yang telah menjangkau sekolah-sekolah di Kalteng, sistem manual dinilai sudah tidak relevan lagi digunakan.
Melalui sistem digital, Disdik Kalteng dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pendaftaran.
Data seperti jumlah pendaftar, tingkat persaingan antar sekolah, hingga sisa kuota dapat diakses secara cepat dan akurat.
“Pemantauan real time ini penting agar kita bisa segera mengambil langkah jika ada ketimpangan, misalnya sekolah yang sepi peminat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan sosialisasi apabila ditemukan sekolah yang belum diminati calon siswa.
Dalam kesempatan tersebut, Reza juga kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pungutan liar maupun praktik titip-menitip.
Ia memastikan sistem yang digunakan memiliki rekam jejak digital yang mampu menelusuri setiap aktivitas.
“Semua proses tercatat dalam sistem, sehingga jika ada perubahan data akan diketahui. Tidak boleh ada manipulasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Sebagai upaya penguatan pengawasan, Pemprov Kalteng juga menyediakan aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang terhubung dengan layanan pengaduan gubernur.
Aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses SPMB.
Dengan penerapan sistem digital yang terintegrasi serta dukungan pengawasan yang ketat, Disdik Kalteng berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, bersih, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat di Kalteng. (adv)











