EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Terapkan Aturan Baru Mudahkan UMKM Dapat Pembiayaan

93
×

OJK Terapkan Aturan Baru Mudahkan UMKM Dapat Pembiayaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai langkah untuk memperkuat daya saing sektor usaha rakyat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini selaras dengan Asta Cita Pemerintah dalam membuka lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, serta menekan angka kemiskinan sebagai agenda utama pembangunan.

POJK UMKM mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan akses kredit dan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, terjangkau, serta inklusif tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan yang inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro hingga usaha kecil dan menengah yang membutuhkan layanan lebih kompleks,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (15/09/2025).

Baca Juga  Shalahuddin: RPJMD Harus Jadi Arah Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Berdasarkan data, hingga Juli 2025, total kredit perbankan tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen yoy.

Kredit korporasi naik 9,59 persen, sementara kredit UMKM tercatat tumbuh 1,82 persen, seiring upaya perbankan menjaga kualitas portofolio pembiayaan UMKM di tengah pemulihan ekonomi. Beberapa sektor bahkan mencatat pertumbuhan dua digit, seperti pertambangan, jasa, transportasi, komunikasi, serta listrik, gas, dan air.

Dian menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sebelumnya telah dikonsultasikan dengan DPR RI.

OJK berharap regulasi ini mampu memperluas akses keuangan, memperkuat inovasi pembiayaan berbasis digital, dan memastikan tata kelola sehat dalam mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia.

Baca Juga  Bazar dan Lomba Inovasi Bisnis Warnai Semangat UMKM Barsel

Dalam implementasinya, bank dan LKNB wajib menyiapkan rencana penyaluran pembiayaan UMKM, mempercepat proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta menetapkan biaya pembiayaan yang wajar.

“Dengan sinergi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, ekosistem pembiayaan UMKM di Indonesia bisa lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” tandas Dian. (Red/Adv)

+ posts