PALANGKA RAYA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga Desember 2025 dinilai tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran taat pajak di Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan bahwa kebijakan yang digagas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran ini membawa manfaat ganda.
Selain memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa denda, program ini juga memperkuat fondasi keuangan daerah.
“Program pemutihan ini bukan hanya solusi jangka pendek bagi masyarakat, tetapi juga menyiapkan pondasi keuangan daerah untuk pembangunan ke depan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak langsung pada naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasukan tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk mempercepat pembangunan,” jelasnya.
Arton mengingatkan, program ini tidak berlangsung selamanya, sehingga masyarakat diminta tidak menunda.
“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Setelah 2025, belum tentu ada kebijakan serupa,” tegasnya. (dam)