HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Palangka Raya Matangkan Raperda Baru Pengendalian Karhutla

27
×

Palangka Raya Matangkan Raperda Baru Pengendalian Karhutla

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat kebijakan dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla. Hal tersebut disampaikan Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden dalam kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi Raperda.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya, termasuk Asisten Pemerintahan Setda, Sekretaris DLH, Kepala Bagian Hukum, serta tim penyusun Raperda.

Tahapan ini menjadi langkah penting dalam memastikan sinkronisasi dan pemantapan konsepsi sebelum Raperda diajukan serta dibahas di tingkat legislatif bersama DPRD Kota Palangka Raya.

Baca Juga  OJK Mantapkan Budaya Antikorupsi Lewat Program Sertifikasi API dan PAKSI

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Harmonisasi Raperda antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Kemenkumham Kalteng sebagai bentuk kesepahaman formil dalam penyusunan regulasi.

Gloriana Aden menyampaikan bahwa kehadiran Perda baru akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi upaya pencegahan, penanggulangan, hingga rehabilitasi dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Palangka Raya.

“Perda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sangat penting untuk menekan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta meminimalkan risiko hukum bagi masyarakat akibat pembakaran lahan,” ujarnya belum lama ini.

Ia menambahkan, Raperda yang disusun ini bersifat komprehensif karena mengatur pencegahan, pemadaman, serta rehabilitasi lingkungan dengan menyesuaikan regulasi terbaru.

Baca Juga  Bazar dan Lomba Inovasi Bisnis Warnai Semangat UMKM Barsel

Raperda tersebut nantinya akan menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan.

“Harapan kami, regulasi ini dapat mengakomodasi masukan seluruh pihak sehingga menjadi landasan hukum efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak Karhutla,” tandas Gloriana. (Red/Adv)

+ posts