JAKARTA – Sebagai bentuk penghargaan terhadap badan usaha yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menganugerahkan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha, Selasa (14/10/2025).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menuturkan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap perusahaan yang tidak hanya taat administrasi, tetapi juga memahami makna keberlanjutan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab moral terhadap pekerja.
“Ketika pekerja terlindungi kesehatannya, produktivitas meningkat dan membangun loyalitas terhadap perusahaan. Kepatuhan dalam Program JKN bukan sekadar kewajiban, tetapi kesadaran moral demi kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron.
Ghufron menyampaikan, hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari populasi penduduk Indonesia. Sebanyak 67,2 juta di antaranya merupakan pekerja penerima upah (PPU) di sektor publik dan swasta.
Capaian tersebut, katanya, mencerminkan keberhasilan badan usaha dalam memastikan para pekerjanya terlindungi secara menyeluruh di bawah naungan Program JKN yang berkesinambungan dan berkeadilan sosial.
Ia menegaskan, setiap badan usaha memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya serta membayar iuran tepat waktu agar hak kesehatan pekerja tetap terjamin tanpa kendala administratif.
“Kami mengajak seluruh badan usaha agar menjadikan kepatuhan ini sebagai budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban regulasi,” tambahnya.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga guna menjamin objektivitas dan transparansi. Indikatornya meliputi kepatuhan pendaftaran, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi EDABU, hingga kontribusi sosial perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyebut penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi negara kepada pelaku usaha yang mendukung kesejahteraan pekerja.
“Komitmen badan usaha adalah investasi sosial jangka panjang bagi produktivitas pekerja,” tandas Muhaimin. (Red/Adv)