PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor pajak daerah, dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/10/2025).
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S. Ampung, melalui Asisten Administrasi Umum Sunarti, menyampaikan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya sebatas pada pengawasan, tetapi juga mencakup perbaikan sistem tata kelola yang berkelanjutan dan berbasis teknologi.
“Dalam pengelolaan pajak daerah, diperlukan sistem yang transparan, pengawasan yang kuat, dan integrasi data agar potensi kebocoran dapat diminimalkan,” ujar Sunarti.
Ia menjelaskan, Pemprov Kalteng telah mengambil langkah konkret dengan membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025.
Tim ini diketuai langsung oleh Gubernur dan memiliki mandat untuk memperkuat koordinasi antarlembaga serta meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak daerah.
“Melalui kolaborasi bersama KPK dan BPKP, kita ingin menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini pemerintahan. Dengan digitalisasi dan keterbukaan informasi, seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara akurat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola di tengah kondisi fiskal yang semakin ketat.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah harus berjalan seiring dengan efisiensi pengeluaran.
“Pengelolaan keuangan daerah harus cermat agar pembangunan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap sektor pajak yang memiliki potensi besar seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, dan pajak alat berat.
“Tujuan akhirnya adalah akuntabilitas. Optimalisasi pendapatan daerah harus memberikan kesejahteraan yang seimbang, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha,” pungkas Maruli. (red/adv)