PALANGKARAYA – Sebanyak 1.529 usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya kini tengah menunggu penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dari pemerintah pusat. Proses tersebut menjadi tahap akhir sebelum para peserta resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, saat ditemui di kantornya, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, proses pengusulan PPPK paruh waktu di Kota Palangka Raya telah dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama melibatkan tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara gelombang kedua diikuti oleh tenaga honorer yang berada di luar database, namun telah mengabdi lebih dari dua tahun.
“Untuk tahap pertama dan kedua sudah rampung seluruhnya. Sekarang kami tinggal menunggu hasil penetapan NIP dari pemerintah pusat. Setelah itu baru akan ditetapkan oleh Wali Kota Palangka Raya,” ujar Mardian, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memperoleh formasi tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Langkah tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan pengabdian tenaga honorer yang selama ini membantu penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Status PPPK paruh waktu ini adalah bentuk transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional. Pemerintah pusat pun memberikan ruang bagi daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mardian menyebutkan bahwa setelah NIP ditetapkan, Wali Kota Palangka Raya akan menyerahkan dokumen pengangkatan secara resmi. Penyerahan SK PPPK paruh waktu dijadwalkan akan dilakukan pada Januari 2026 mendatang.
Ia berharap agar proses penetapan NIP tersebut dapat segera diselesaikan oleh pemerintah pusat sehingga para PPPK paruh waktu bisa langsung melaksanakan tugas di instansi masing-masing.
“Kami optimistis seluruh proses administrasi berjalan sesuai jadwal. Para tenaga honorer sudah menanti cukup lama, sehingga percepatan penetapan NIP menjadi hal yang sangat dinantikan,” katanya.
Mardian menambahkan, Pemko Palangka Raya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan lancar. Ia juga menilai kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi solusi tepat di tengah keterbatasan formasi ASN tetap.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer di Palangka Raya memiliki kepastian status dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik, tanpa mengurangi semangat profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kami ingin seluruh tenaga honorer merasa dihargai atas pengabdian mereka. Pemerintah akan terus berupaya memberikan ruang dan kepastian karier bagi mereka yang telah lama mengabdi,” tandas Mardian. (Red/Adv)


















