JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan intensif terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) di tengah proses penegakan hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Langkah ini diambil menyusul perhatian publik terhadap kasus yang menjerat perusahaan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi tersebut. OJK menegaskan tetap menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyampaikan bahwa OJK saat ini fokus memastikan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai aturan serta menjaga kepentingan masyarakat pengguna layanan.
“OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, baru-baru ini.
Seiring dengan penahanan pengurus KoinP2P, OJK telah memanggil pemegang saham perusahaan untuk menegaskan tanggung jawab mereka terhadap keberlangsungan usaha. Tanggung jawab tersebut mencakup memastikan operasional tetap berjalan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, OJK juga telah memanggil pengurus dan pemegang saham guna meminta komitmen penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul, terutama terkait kewajiban kepada para pemberi pinjaman atau lender.
Dalam upaya pengawasan yang lebih komprehensif, OJK melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan, termasuk aspek infrastruktur, tata kelola, hingga model bisnis yang dijalankan. Dari hasil evaluasi tersebut, OJK turut memberikan instruksi perbaikan yang harus segera dilakukan oleh pihak perusahaan.
Tidak hanya itu, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus melalui audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan memastikan adanya transparansi serta mengidentifikasi potensi pelanggaran yang terjadi dalam operasional KoinP2P.
Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender, termasuk penanganan pembiayaan bermasalah. Hal ini dinilai penting guna menjaga keberlangsungan usaha serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.
“OJK melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Agus.
Dalam hal penegakan kepatuhan, OJK menegaskan akan memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Penilaian ulang terhadap pihak utama juga akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, OJK turut mendorong asosiasi industri untuk mengambil langkah strategis dalam menjaga kesehatan industri pendanaan berbasis teknologi informasi atau Pindar agar tetap berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya sektor UMKM.
Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK juga telah menerbitkan regulasi terbaru melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi industri agar lebih transparan dan akuntabel.
Penguatan lainnya dilakukan melalui berbagai kebijakan seperti pembatasan manfaat ekonomi bagi peminjam, kewajiban pencairan dana ke rekening atas nama peminjam, hingga peningkatan sistem verifikasi elektronik (e-KYC) dan credit scoring. Selain itu, fungsi pengendalian internal juga diperketat untuk mencegah transaksi fiktif.
OJK juga mewajibkan penyelenggara Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko secara jelas kepada pengguna serta menegakkan kepatuhan secara tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha dan tindak lanjut pidana jika ditemukan pelanggaran.
Melalui rangkaian langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas industri keuangan digital sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. Penguatan pengawasan dilakukan secara terukur agar industri Pindar dapat tumbuh sehat, transparan, dan berintegritas.
Pada akhirnya, upaya ini diharapkan mampu memastikan industri pendanaan berbasis teknologi informasi tetap menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pembiayaan masyarakat, terutama bagi sektor produktif dan UMKM di Indonesia. (Red/ADV)











