JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah ditemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK guna memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta penerapan prinsip pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga disiplin industri sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.
“OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga,” ujarnya, baru-baru ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan. Ketidakpatuhan tersebut terutama terkait memastikan bahwa pihak ketiga menjalankan proses penagihan secara profesional, beretika, patuh terhadap aturan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai konsekuensi dari temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku. Sanksi itu meliputi denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan.
Langkah perbaikan yang diwajibkan OJK mencakup pembenahan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai regulasi, evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, serta penguatan pengaturan terkait standar perilaku dan mekanisme pengawasan.
Selain itu, Indosaku juga diwajibkan menyempurnakan sistem pengendalian kualitas, termasuk aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, serta kualitas perilaku dalam proses penagihan. Penguatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi bagian dari rencana perbaikan yang harus dijalankan.
“OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Agus.
OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan seluruh langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. Pelaksanaan rencana tindak akan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Tidak hanya kepada Indosaku, OJK juga mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat pengawasan internal, khususnya dalam kegiatan penagihan kepada konsumen. Penagihan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga, wajib mematuhi kode etik serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyalahgunaan data pribadi. Pengaduan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta perlindungan konsumen di sektor ini.
OJK juga menekankan pentingnya peran konsumen dalam menjaga kesehatan ekosistem jasa keuangan. Masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajiban sebelum memanfaatkan layanan pinjaman, termasuk mempertimbangkan kemampuan bayar dan mematuhi perjanjian yang telah disepakati.
Selain itu, masyarakat diminta menggunakan layanan keuangan secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Penggunaan pinjaman di luar kemampuan bayar dinilai berpotensi menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.
Melalui langkah tegas ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional. (Red/ADV)











