JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dinilai penting yakni membangun kesamaan pemahaman terkait penerapan konsep Business Judgement Rule dalam penanganan perkara pidana di industri perbankan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule pada dasarnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Ia menegaskan, upaya membangun industri perbankan yang sehat tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan kredit, tetapi juga harus diimbangi penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas pelaku industri perbankan.
Dian menilai, kepastian hukum akan menciptakan ruang yang kondusif bagi bank dalam menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan demikian, sektor perbankan tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Selain itu, OJK juga berharap terbangun kesepahaman yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan konsep Business Judgement Rule di sektor perbankan. Kesamaan persepsi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara kredit bermasalah.
Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara itu juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan bank perekonomian rakyat, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam forum tersebut, Jupriyadi menegaskan perlunya kesamaan penafsiran terhadap penerapan norma pidana di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan. Ia menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi.
Persyaratan itu meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tidak memiliki benturan kepentingan, serta terdapat upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian. Menurutnya, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi akibat faktor eksternal di luar kendali bank, maka kondisi itu merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana.
“Diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis,” kata Jupriyadi.
Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya kasus pemberian kredit perbankan. Menurutnya, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank sepanjang keputusan bisnis dilakukan dengan memenuhi lima unsur utama.
Lima unsur tersebut meliputi keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai batas kewenangan. Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan tersebut gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, maupun penyampaian informasi palsu.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan terkait pembuktian unsur kesengajaan atau mens rea dalam tindak pidana perbankan. Ia menyebut seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindakannya dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)











