EKONOMI & BISNISHEADLINE

Terkait Tupoksi dan UUPKS, OJK Kalteng Terima Audiensi Anggota Komite IV DPD RI

×

Terkait Tupoksi dan UUPKS, OJK Kalteng Terima Audiensi Anggota Komite IV DPD RI

Sebarkan artikel ini

 

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja  Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah pada Senin (25/11/2024).

Pertemuan ini membahas berbagai aspek terkait tugas dan fungsi OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPSK). Beberapa poin pembahasan meliputi:

1. Implementasi Undang-Undang OJK
Pembahasan mengenai tugas dan fungsi OJK dalam melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap seluruh sektor jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, serta upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

2. Efektivitas Pengawasan
Diskusi tentang efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga-lembaga keuangan, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, serta langkah-langkah untuk meningkatkan kinerja agar sektor jasa keuangan tetap tumbuh dan stabil di tengah gejolak Pemilihan Kepala Daerah.

3. Perlindungan Konsumen
Penekanan pada upaya perlindungan konsumen yang dilakukan melalui dua pendekatan: preventif dan kuratif. Secara preventif, OJK Kalimantan Tengah aktif melaksanakan literasi dan edukasi keuangan. Secara kuratif, OJK memfasilitasi penyelesaian pengaduan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.

Baca Juga  Pemuda Katolik Tegaskan Peran Strategis untuk Indonesia 2045

4. Peningkatan Literasi Keuangan
Pembahasan mengenai upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan literasi keuangan meningkat secara masif dan merata di seluruh kabupaten/kota dan di berbagai segmen masyarakat.

5. Peningkatan Inklusi Keuangan
OJK bekerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mendorong program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), implementasi Agen Laku Pandai, pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan, program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif, percepatan akses keuangan mikro melalui Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), serta Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).6. Peran Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)
Pembahasan tentang hadirnya Satgas PASTI yang diharapkan mampu melindungi masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal. Satgas ini bertugas melaporkan entitas ilegal agar ruang geraknya dapat diminimalkan, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan, “Kami menyambut baik kunjungan kerja dari Anggota Komite IV DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah. Kami senantiasa berkomitmen dan membuka kerja sama untuk pengembangan sektor jasa keuangan yang sehat dan inklusif di Provinsi Kalimantan Tengah agar perekonomian masyarakat meningkat,” jelas Primandanu.

Baca Juga  Gubernur Kalteng: Pemuda Adalah Pilar Indonesia Emas 2045

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Siti Aseanti, S.St., M.Keb., mengungkapkan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik guna mendukung sektor jasa keuangan yang sehat dan inklusif, serta mendorong perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami berharap hasil kunjungan ini dapat memberikan masukan yang positif dan memperkuat komitmen bersama OJK untuk mempercepat akses keuangan di daerah,” tuturnya. (OJK/Red)

+ posts