20241208_193140

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi ketika membacakan surat keputusan tentang penetapan hasil Pilgub Kakteng tahun 2024, Minggu, (8/12/2024).

PALANGKARAYA – KPU Kalteng secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur (Pilgub) Kalteng tahun 2024.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilgub Kalteng tahun 2024, Minggu, (8/12/2024).

Dari hasil penetapan tersebut diketahui Paslon Nomor Urut 03, Agustiar Sabran – Edy Pratowo menjadi pemenang Pilgub Kalteng 2024 dengan perolehan suara sah sebanyak 484.754.

Sedangkan Paslon Nomor Urut 02, Nadalsyah – Supian Hadi ada di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 468.925, kemudian Paslon Nomor Urut 01, Willy M Yoseh – Habib Ismail di posisi tiga dengan raihan suara sebanyak 279.426, dan Paslon Nomor Urut 04 Abdul Razak – Sri Suwanto diposisi terakhir dengan suara 67.385.

Menanggapi hasil tersebut, saksi dari Paslon 02 yakni Nadalsyah – Supian hadi menolak untuk menandatangani berita acara penetapan.

Kepala Badan Saksi Partai Nasional (BSPN) PDI-P Kalteng yang juga Direktorat Saksi Tim Nadalsayah – Supian Hadi, Moses Agus Puwono mengungkapkan alasan penolakan tersebut.

Disebutkannya, dari hasil pengecekan pihaknya hasil c yang diapload oleh KPU ada kehilangan data sekitar 19 ribu.

“Dari Paslon 02 terjadi kehilangan sekitar 13 ribu sekian suara, artinya tidak konsisten kalau mau dirujuk datanya sendiri, sementara kita mengambil dari KPU yang di upload,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Moses menganggap hal ini yang membuat keberatan timnya dan tak menerima. Dengan demikian, untuk selanjutnya menyerahkan ke bagian hukum menindak lanjuti hasil tersebut.

“Kita akan serahkan ke bagian hukum, seperti apa nantinya supaya diproses di MK termasuk form keberatan kita isi sebagai syarat untuk mengajukan ke MK,” jelasnya.

Berbeda dengan saksi Paslon 02 yang enggan menandatangani berita acara, saksi Paslon 01, 03, dan 04 menerima hasil penetapan itu dengan menandatangani berita acara hasil Pilgub Kalteng 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menanggapi keputusan saksi Paslon 02 yang tidak menandatangani berita acara tersebut, dirinya mempersilahkan kepada pihak yang keberatan.

“Forum rapat pleno ini terbuka saksi paslon itu diundang, kalau ada hal yang menurut mereka tidak berkenan, tidak sesuai dengan ketentuan dan seterusnya silahkan sampaikan, dan mereka sudah menyampaikan itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, menjadi hak setiap Paslon melalui saksi terutama Paslon 02 jika merasa tidak sesuai ketentuan untuk menindak lanjuti hasil dari penetapan Pilgub Kalteng tahun 2024.

Terlepas dari itu, Sastriadi mengungkapkan bahwa untuk Pilkada Kalteng tahun 2024 ini dari sisi partisipasi pemilih ada peningkatan sebesar 8 persen dari Pilkada sebelumnya.

“Angka partisipasi Pilkada tahun 2024 ini sebanyak 70 persen meningkar 8 persen dari sebelumnya yang hanya diangka 62 persen,” imbuhnya. (dam)