JAKARTA – Di era digital yang berkembang pesat, ancaman penipuan keuangan semakin meningkat. Hal ini menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Brigjen. Pol. Fajaruddin dalam Media Update dan Sosialisasi IASC bersama Insan Pers se-Kalimantan yang digelar di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (25/02/2025).
Fajaruddin, yang menjabat sebagai Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi di ruang digital.
“Ketika berinvestasi, pastikan legal dan logis. Jangan mudah tergiur ajakan di media sosial yang menggiring pada akhirnya scam,” ujarnya di hadapan puluhan jurnalis dari berbagai daerah di Kalimantan.
Ia juga mengungkapkan bahwa modus penipuan semakin canggih dan sering kali memanfaatkan kelengahan masyarakat.
“Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan kritis terhadap tawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” tegasnya.
Menurutnya, media sosial menjadi sarana utama bagi pelaku penipuan dalam menyebarkan informasi palsu dan menjebak korban. Platform ini kerap dimanfaatkan untuk menyebarluaskan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, yang pada akhirnya berujung pada praktik penipuan.
“Penjahat keuangan memanfaatkan platform ini untuk menyebar janji-janji palsu dan menipu orang-orang yang kurang waspada,” jelasnya lagi.
OJK telah melakukan berbagai langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman penipuan keuangan. Salah satunya adalah melalui edukasi dan pelatihan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait investasi.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan digital. Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU), OJK berupaya mendeteksi dan mencegah praktik penipuan sejak dini.
“Kami terus memantau dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengamankan dana masyarakat,” ujar Fajaruddin.
Dengan semakin canggihnya teknologi, risiko penipuan keuangan di ruang digital akan terus menjadi tantangan. Oleh karena itu, Fajaruddin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran investasi yang diterima.
“Kewaspadaan adalah kunci utama untuk melindungi diri dari penipuan. Jangan pernah ragu untuk mengecek legalitas dan logika dari setiap tawaran investasi,” pesannya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman; Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz; Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo; serta Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati. Hadir pula Deputi Direktur Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Misyar Bonowisanto. (Red/OJK)