Empat Tersangka Jaringan Sabu di Katingan Dibekuk Polisi

KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka di lokasi berbeda. Mereka adalah SA (31), R alias Eros (42), EF (39), dan NTA (28), yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Katingan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk para pelaku.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, mengungkapkan bahwa dua tersangka pertama diamankan di wilayah Desa Karya Unggang. Dari hasil pengembangan, tim kemudian menangkap dua tersangka lainnya di sebuah penginapan di Desa Samba Danum.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga buah handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Iptu Supriyadi di Kasongan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Katingan. Iptu Supriyadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Mari bersama-sama kita perangi peredaran narkotika demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya. (Red/Adv)