DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN KATINGANHEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMKAB KATINGAN

Polres Katingan Perkenalkan Layanan 110 untuk Kemudahan Laporan Darurat

160
×

Polres Katingan Perkenalkan Layanan 110 untuk Kemudahan Laporan Darurat

Sebarkan artikel ini

KASONGAN – Polres Katingan terus berupaya mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, jajaran Polres Katingan menggelar sosialisasi layanan Call Center Polri 110 di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 15,5 Hampalit, Jumat (14/3/2025) siang.

Dalam kegiatan ini, Kapolres beserta anggotanya membagikan stiker hotline 110 kepada pengendara yang melintas. Spanduk besar juga dipasang sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih familiar dengan nomor layanan darurat tersebut.

“Layanan 110 ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau kejadian lain yang membutuhkan kehadiran polisi dengan cepat,” ujar AKBP Chandra, Jumat (14/3/2025).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan langsung diterima oleh operator. Setelah laporan diverifikasi dan dinyatakan valid, petugas akan segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk memberikan bantuan.

Baca Juga  UPR Kukuhkan Dua Guru Besar, Dalam Waktu Dekat Totalnya Menjadi 32 Orang Guru Besar

Kapolres menegaskan, layanan ini gratis dan bisa diakses masyarakat kapan saja selama 24 jam penuh. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menghubungi 110 dalam keadaan darurat.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan ini dengan laporan palsu, karena akan menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan respons cepat dari kepolisian.

“Kami ingin masyarakat benar-benar memanfaatkan layanan ini untuk kepentingan keamanan bersama. Jika digunakan dengan baik, lingkungan kita akan semakin aman dan kondusif,” tambahnya.

“Diharapkan, layanan ini dapat mempercepat respons kepolisian dalam menangani berbagai peristiwa darurat,” tandas Chandra. (Red/Adv)

Baca Juga  GAMKI Kalteng Dukung PGPI Tingkatkan Peran Pelayanan Sosial
+ posts