DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN KATINGANHEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMKAB KATINGAN

Polres Katingan Perkenalkan Layanan 110 untuk Kemudahan Laporan Darurat

×

Polres Katingan Perkenalkan Layanan 110 untuk Kemudahan Laporan Darurat

Sebarkan artikel ini

KASONGAN – Polres Katingan terus berupaya mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, jajaran Polres Katingan menggelar sosialisasi layanan Call Center Polri 110 di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 15,5 Hampalit, Jumat (14/3/2025) siang.

Dalam kegiatan ini, Kapolres beserta anggotanya membagikan stiker hotline 110 kepada pengendara yang melintas. Spanduk besar juga dipasang sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih familiar dengan nomor layanan darurat tersebut.

“Layanan 110 ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau kejadian lain yang membutuhkan kehadiran polisi dengan cepat,” ujar AKBP Chandra, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga  Rakordalev Jadi Wadah Strategis Evaluasi Program Prioritas Pembangunan Daerah

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan langsung diterima oleh operator. Setelah laporan diverifikasi dan dinyatakan valid, petugas akan segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk memberikan bantuan.

Kapolres menegaskan, layanan ini gratis dan bisa diakses masyarakat kapan saja selama 24 jam penuh. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menghubungi 110 dalam keadaan darurat.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan ini dengan laporan palsu, karena akan menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan respons cepat dari kepolisian.

“Kami ingin masyarakat benar-benar memanfaatkan layanan ini untuk kepentingan keamanan bersama. Jika digunakan dengan baik, lingkungan kita akan semakin aman dan kondusif,” tambahnya.

Baca Juga  Warga Jemaat Padati KKR GPdI Maranatha Bersama Pdt. Harvey Limahelu

“Diharapkan, layanan ini dapat mempercepat respons kepolisian dalam menangani berbagai peristiwa darurat,” tandas Chandra. (Red/Adv)

+ posts