KASONGAN – Pemerintah pusat berencana akan mencanangkan program sekolah rakyat dalam rangka untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi khususnya di Indonesia.
Dengan adanya program ini, Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Firdaus mengatakan Pemkab Katingan sangat mendukung program sekolah rakyat tersebut.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat terkait penyelenggaraan sekolah rakyat dengan penerimaan peserta didik baru (PDB) tahun pelajaran 2025/2026 di sekolah revitalisasi SMPN 7 Katingan Hilir pada Jumat kemarin, (11/4/2025).
“Pemkab katingan pastinya mendukung penuh terhadap program sekolah rakyat yang akan dicanangkan oleh pemerintah pusat tersebut,” ucapnya.
Firdaus menambahkan, tujuan dari program sekolah rakyat ini sangatlah mulia, sebab hal tersebut guna mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat terutama di Katingan.
“Memulai sebuah program besar seperti ini memang tidak mudah. Kita akan menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, namun dengan sikap bijak dan kerja sama yang baik, saya yakin program ini akan terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Firdaus menyadari bahwa langkah awal dalam sebuah program seringkali menghadirkan kekurangan. Akan tetapi, dirinya menegaskan Pemkab Katingan akan memberikan dukungan penuh dan memastikan program itu tidak hanya menjadi sebuah rencana semata.
“Program ini harus benar-benar bisa direalisasi supaya bisa memberi manfaat bagi masyarakat. Saya harap, dengan adanya program tersebut nantinya tercipta generasi yang lebih terdidik, baik, dan tentu saja lebih mampu untuk keluar dari kemiskinan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, SMP Negeri 7 Katingan Hilir terpilih sebagai lokasi revitalisasi tahap awal untuk menjadi sekolah percontohan dalam program sekolah raakyat.
Sekolah ini akan menerima peserta didik baru mulai tahun ajaran 2025/2026. Revitalisasi ini akan dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Hal itu, tertuang dalam Surat Kemensos Nomor: S33/MS/PR.04.01/3/2025 tanggal 11 Maret 2025 mengenai Dukungan Partisipasi Pemerintah Daerah se-Indonesia dalam Pembentukan Sekolah Rakyat. (dd)