banner 468x60
DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Legislator Kalteng Tegaskan: Penahanan Ijazah Siswa Langgar Hak Pendidikan

Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur yang melarang praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar siswa dalam mengakses pendidikan yang bermartabat.

banner 300x600

Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw, mengatakan bahwa ijazah merupakan hak milik siswa yang tak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.

“Ijazah adalah hak setiap siswa sebagai bukti pencapaian akademiknya. Menahannya sama saja menghambat masa depan mereka. Kami mendukung langkah Gubernur untuk menghentikan praktik tersebut,” kata Hero, Sabtu (14/6/2025).

Politikus Partai Demokrat ini juga meminta semua sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa tanpa syarat pembiayaan.

Baca Juga  Silaturahmi Diplomatik, Kalteng Sambut Delegasi Turki

Hero menambahkan, menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihaknya juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses seleksi siswa.

“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk bersekolah, tanpa diskriminasi. Jangan ada sekolah yang membeda-bedakan calon siswa karena latar belakang sosial atau ekonomi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para guru dan kepala sekolah agar menjalankan peran mereka secara profesional dan berintegritas, khususnya dalam proses PPDB yang kerap menjadi sorotan publik.

Baca Juga  Zumba Party di Kalteng Meriahkan Peringatan 75 Tahun Hubungan Diplomatik RI–Turki 

“Jika ada pelanggaran yang ditemukan, Komisi III DPRD Kalteng tidak akan tinggal diam. Kami siap menindaklanjuti demi melindungi hak-hak peserta didik,” pungkasnya. (dam)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version