PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menyerukan larangan membuka lahan dengan cara membakar, seiring dengan ditetapkannya status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, mengungkapkan bahwa praktik pembakaran lahan masih sering dijumpai dan dianggap sebagai metode yang cepat dan murah oleh sebagian masyarakat.
“Namun metode ini sangat berisiko dan sering kali dilakukan tanpa pengawasan memadai,” ujar Gloriana, Selasa (22/7/2025) kemarin.
Ia menyatakan, pembakaran lahan tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat memicu karhutla dalam skala luas, apalagi jika dilakukan secara serentak di berbagai titik.
Menurutnya, masyarakat kerap menganggap abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah, padahal dampak jangka panjangnya sangat merugikan.
“Masyarakat sering tidak menyadari, pembakaran lahan secara serentak dan dalam skala besar dapat memicu bencana kabut asap,” jelas Gloriana.
Kabut asap tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan warga, tetapi juga dapat mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar, mobilitas ekonomi, hingga operasional transportasi dan pariwisata daerah.
Ia menambahkan bahwa setiap tahun, pemerintah berusaha menekan angka kejadian karhutla dengan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat, terutama para petani.
Program penyuluhan dan pengolahan lahan ramah lingkungan pun terus digencarkan agar warga memiliki alternatif yang aman dan berkelanjutan dalam bercocok tanam.
“Dengan kepedulian bersama, kita dapat mencegah terjadinya karhutla dan dampak kabut asap yang merugikan. Mari jaga lingkungan kita demi kesehatan bersama,” tandas Gloriana. (Red/Adv)