EKONOMI & BISNISHEADLINE

OJK Resmikan Program Asuransi Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring Nasional

26
×

OJK Resmikan Program Asuransi Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Program Dukungan Asuransi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar).

Peluncuran program ini menandai komitmen OJK dalam membangun industri Pindar yang lebih sehat, berintegritas, dan berkelanjutan melalui kolaborasi dengan industri asuransi.

“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ogi menjelaskan bahwa program dukungan asuransi ini tidak bersifat wajib, namun diharapkan menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar, khususnya melalui produk asuransi kredit.

Program tersebut juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sebagai bagian dari upaya jangka panjang OJK dalam menata industri keuangan digital.

Menurut Ogi, meskipun penyelenggaraan asuransi untuk Pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi, OJK meyakini manfaatnya akan signifikan apabila dikelola secara sehat dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Fairid Tegaskan Transparansi Informasi Sebagai Pilar Pemerintahan Modern Palangka Raya

“Dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar,” ujarnya.

Ia menekankan sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan, antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan pembagian risiko, penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat.

Ogi menegaskan premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan, sehingga perlindungan lender tetap seimbang dengan akses pendanaan bagi masyarakat nonbankable.

Selain itu, penyelenggara Pindar juga diwajibkan menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil, serta memastikan kenaikan premi hanya dilakukan saat perpanjangan, bukan di tengah masa pertanggungan.

“Dengan pengaturan tersebut, dukungan asuransi diharapkan mampu memperkuat keberadaan Pindar sebagai alternatif pendanaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tandas Ogi. (Red/Adv)

+ posts