PALANGKARAYA – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) meminta mahasiswa baru memiliki kemampuan membaca berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Kemampuan tersebut dinilai penting agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum sebagai kumpulan aturan dan pasal, tetapi juga mampu melihat keterkaitan hukum dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat.
“Kita ingin kalian mampu melihat hukum bukan hanya sebagai teks, tetapi sebagai sesuatu yang hidup di tengah masyarakat. Dengan begitu, kita tidak hanya ingin menjadi fakultas hukum yang pandai menghafal pasal, tetapi mampu membaca persoalan yang ada di sekitar mahasiswa itu sendiri,” kata Dekan FH UPR Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn., baru-baru ini.
Thea menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) FH UPR. Menurutnya, mahasiswa hukum perlu membangun cara pandang yang lebih luas sejak awal perkuliahan agar pengetahuan yang diperoleh di ruang akademik dapat digunakan untuk memahami berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat.
“Yang terpenting adalah mau belajar, mau mencoba, mau bertumbuh, dan mau menemukan jalan sendiri. Karena Fakultas Hukum bukan hanya tempat untuk mendapatkan gelar, tetapi tempat untuk belajar memahami persoalan manusia, masyarakat, hukum, dan pada akhirnya belajar memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemahaman terhadap hukum tidak dapat dilepaskan dari kondisi masyarakat tempat hukum tersebut diterapkan. Karena itu, mahasiswa FH UPR perlu mengenali karakter masyarakat, nilai-nilai yang berkembang, serta berbagai persoalan hukum yang memiliki keterkaitan dengan kondisi Kalimantan Tengah.
“Kita berada di Kalimantan Tengah. Kita memiliki kekayaan hukum adat, masyarakat dengan karakter dan nilai-nilai yang khas, serta berbagai persoalan lingkungan, masyarakat adat, agraria, pembangunan, dan persoalan hukum lainnya,” jelas Thea.
Menurutnya, kemampuan membaca persoalan hukum juga berkaitan dengan pengembangan pola pikir kritis dan peningkatan literasi hukum mahasiswa. Dengan kemampuan tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memahami persoalan secara lebih mendalam dan tidak terbatas pada kemampuan mengingat ketentuan hukum yang tertulis.
“Asah pola pikir kritis dan tingkatkan literasi hukum. Jaga integritas, etika, dan adat santun. Jadikan perbedaan sebagai kekayaan, bukan pemisah,” pesannya.
Thea menjelaskan, arah pendidikan FH UPR juga berkaitan dengan pengembangan hukum lokal berbasis nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut menjadi bagian dari visi fakultas untuk menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi yang memiliki kemampuan memahami hukum nasional sekaligus nilai dan norma masyarakat lokal.
“Pendidikan hukum kita terintegrasi antara hukum nasional dengan nilai dan norma masyarakat lokal, penelitian juga mendukung pengembangan hukum adat serta pembentukan dan penegakan peraturan daerah,” paparnya.
Selain pembelajaran akademik, mahasiswa juga diberikan ruang untuk mengembangkan kemampuan melalui berbagai organisasi dan kegiatan kemahasiswaan, seperti BEM FH UPR, DPM FH UPR, MPP FH UPR, SIKMA FH UPR, PMK FH UPR, LPM Veritas FH UPR, FKPH FH UPR, Law Faculty English Forum, Peradilan Semu FH UPR, serta UKM Ekonomi Kreatif dan UKM Olahraga FH UPR. Kegiatan tersebut dapat menjadi sarana untuk melatih komunikasi, kerja sama, kepemimpinan, dan kemampuan menyampaikan pendapat.
“Mulai hari ini, bermimpilah besar, belajarlah sungguh-sungguh, dan jagalah nama baik almamater. Berkaryalah untuk Kalimantan Tengah, Indonesia, dan masa depan,” tandas Thea. (Red)



















