JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan kepastian hukum dalam mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang sehat dan berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan pemahaman terkait penerapan konsep business judgement rule (BJR) yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum dan profesionalisme pengambilan keputusan bisnis di sektor perbankan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang diselenggarakan di Jakarta. Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri guna membangun pemahaman yang sama terkait implementasi konsep BJR dalam penyelesaian persoalan kredit bermasalah.
Dalam paparannya, Dian menjelaskan bahwa konsep business judgement rule pada dasarnya bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil perbankan, selama keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak mengandung benturan kepentingan, dan ditujukan untuk kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujarnya, baru-baru ini.
Menurut Dian, keberadaan kepastian hukum memiliki posisi strategis bagi industri perbankan karena akan menciptakan ruang yang lebih kondusif bagi bank dalam menjalankan fungsi intermediasi. Dengan adanya kepastian tersebut, industri perbankan dapat tetap menjalankan aktivitas pembiayaan secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menegaskan, OJK secara berkelanjutan mendorong terciptanya iklim industri perbankan yang sehat melalui penguatan regulasi, sistem pengawasan, dan penegakan hukum yang saling terintegrasi. Langkah itu diperlukan agar integritas serta profesionalisme pelaku industri perbankan tetap terjaga dalam menghadapi dinamika ekonomi dan risiko usaha yang berkembang.
Selain memperkuat regulasi, OJK juga menilai pentingnya membangun kesamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam memandang persoalan kredit bermasalah. Perbedaan penafsiran terhadap keputusan bisnis berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan pelaku industri.
Dalam sarasehan tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jupriyadi, turut menyoroti pentingnya kesamaan penafsiran norma pidana pada sektor perbankan. Menurutnya, keseragaman tersebut dibutuhkan agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” jelas Jupriyadi.
Ia menjelaskan bahwa penerapan business judgement rule dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut mengatur bahwa keputusan bisnis harus diambil dengan itikad baik, melalui prosedur yang sesuai, tidak mengandung benturan kepentingan, serta terdapat upaya mitigasi risiko yang dilakukan secara maksimal.
Jupriyadi juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan perbankan. Menurutnya, jalur pidana seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir apabila langkah-langkah lain telah dilakukan, khususnya terhadap persoalan yang masih berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik.
Pandangan serupa juga disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Didik Farkhan Alisyahdi. Ia menjelaskan bahwa business judgement rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang dapat memberikan perlindungan kepada pejabat bank selama keputusan bisnis dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
“Jika terdapat manipulasi dan pelanggaran, maka kerugian yang terjadi tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan akibat dari suatu tindak kejahatan,” tegasnya.
Didik menambahkan, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, ataupun penyampaian informasi yang tidak benar dalam proses pemberian kredit.
Melalui sarasehan tersebut, OJK berharap pemahaman industri perbankan terhadap penerapan business judgement rule semakin meningkat, sehingga keputusan bisnis, termasuk dalam penyaluran kredit dan pembiayaan, dapat dilakukan secara profesional, terukur, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penguatan kepastian hukum tersebut diharapkan turut menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (Red/ADV)











