DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEKARHUTLA

Junaidi Minta Pemprov Kalteng Segera Ajukan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

7
×

Junaidi Minta Pemprov Kalteng Segera Ajukan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.

PALANGKA RAYA – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng yang tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kesehatan dan perekonomian masyarakat, mendorong Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, meminta Pemprov segera mengusulkan penetapan status bencana nasional kepada pemerintah pusat.

Junaidi berpandangan, persoalan karhutla perlu ditangani dengan langkah yang lebih menyeluruh. Kebakaran yang meluas disertai kabut asap berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan kesehatan, kerusakan lahan produktif, hingga terhentinya aktivitas warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.

Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penanganan api, tetapi juga memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat. Upaya pemadaman perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan, pemulihan lingkungan, serta dukungan bagi warga yang kehilangan kesempatan bekerja akibat kondisi kebakaran dan asap.

“Menurut pandangan kita dari DPRD Kalteng, sudah saatnya Pak Gubernur dan Pemprov mengusulkan kepada pemerintah pusat agar musibah karhutla ini menjadi bencana nasional,” kata Junaidi, Kamis (15/10/2026).

Ia menyampaikan, penetapan status bencana memiliki sejumlah indikator yang harus menjadi dasar pertimbangan. Indikator itu mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Bagi Junaidi, kondisi karhutla di Kalteng perlu dikaji secara serius berdasarkan indikator yang berlaku. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui besarnya dampak yang ditimbulkan sekaligus menentukan bentuk penanganan yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Baca Juga  Firdaus Pandang Pariwisata Jadi Motor Baru Pembangunan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah gangguan kesehatan akibat paparan asap. Laporan mengenai peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjadi pengingat bahwa karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan warga. Selain itu, aktivitas masyarakat dapat terganggu ketika kualitas udara memburuk dan kondisi di sekitar permukiman tidak mendukung kegiatan sehari-hari.

Dampak ekonomi juga menjadi persoalan yang perlu segera ditangani. Kebakaran dan kabut asap dapat menghambat kegiatan pertanian serta perkebunan, sementara sebagian masyarakat bergantung pada kedua sektor itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Banyak warga kita yang tidak bisa bertani, banyak warga kita yang tidak bisa berladang, banyak warga kita yang tidak bisa bekerja,” ujarnya.

Menurut Junaidi, terhambatnya aktivitas warga menunjukkan bahwa dampak karhutla perlu dilihat secara luas, tidak sebatas luasan lahan yang terbakar. Pemerintah juga perlu memperhatikan keberlangsungan penghasilan masyarakat, terutama mereka yang pekerjaannya sangat bergantung pada kondisi lingkungan dan aktivitas di luar ruangan.

Karena itu, ia berharap Pemprov segera mengambil langkah koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyampaikan usulan penetapan status bencana nasional. Koordinasi ini diharapkan dapat memperjelas kebutuhan penanganan, memperkuat dukungan antarpemerintah, serta mempercepat respons terhadap dampak yang dialami masyarakat.

Baca Juga  Pembangunan Infrastruktur Jadi Kunci Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kalteng

“Kalau memang nanti kita bisa ditetapkan menjadi bencana nasional, maka program-program pusat dalam bidang kebencanaan, dalam bidang penanggulangan kebencanaan akan turun,” ucap Junaidi.

Ia menegaskan, pengajuan status bencana nasional diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memperkuat penanganan karhutla dan membantu masyarakat yang terdampak. Meski demikian, penetapan status tersebut bukan keputusan yang dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah.

Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk menetapkannya dengan mempertimbangkan hasil kajian, skala dampak, indikator kebencanaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv)

Facebook Comments Box
+ posts