EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

7
×

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sebanyak 25.875 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Pengaduan tersebut meliputi pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal yang masih menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Satgas PASTI dalam siaran pers, baru-baru ini.

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 22.529 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal. Data itu menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat, terutama dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi digital dalam berbagai transaksi keuangan.

“Selain melakukan penanganan terhadap aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat upaya penanganan penipuan transaksi keuangan,” kata Satgas PASTI.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

Baca Juga  Siap Berkompetisi di Pilkada Barito Selatan, Bapaslon Juana dan Tini Rusdihati Resmi Terima Rekom dari Partai NasDem

“Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar,” kata Satgas PASTI.

Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus yang perlu diwaspadai masyarakat, antara lain ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, investasi ilegal, tugas berkomisi, penipuan transaksi daring, serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.

“Masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan,” kata Satgas PASTI.

Dalam menyampaikan laporan, masyarakat diimbau menyimpan bukti pendukung secara lengkap, seperti nomor telepon pelaku, isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas atau aplikasi, akun media sosial, tautan, serta nama pengguna yang digunakan pelaku. Bukti yang lengkap dinilai dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan memperkuat tindak lanjut penanganan laporan.

Baca Juga  Pilkada Kalteng Yang Dinamis, Syahrudin Durasid: Pentingnya Memberikan Edukasi ke Masyarakat Tangkal Berita Hoax

“Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id, sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban,” tandas Satgas PASTI. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts