EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Regulasi Baru OJK Perkuat Tata Kelola Bisnis Perbankan

13
×

Regulasi Baru OJK Perkuat Tata Kelola Bisnis Perbankan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Ilustrasi aktivitas layanan perbankan sebagai representasi penguatan tata kelola dan penyusunan rencana bisnis bank oleh OJK.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum sebagai langkah memperkuat kualitas perencanaan usaha industri perbankan. Regulasi tersebut disiapkan agar perbankan nasional semakin sehat, stabil, berdaya saing, sekaligus mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Penerbitan aturan ini juga menjadi pembaruan terhadap ketentuan sebelumnya mengenai Rencana Bisnis Bank. “POJK ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis Bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian,” demikian disampaikan OJK, baru-baru ini.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, OJK menegaskan bahwa rencana bisnis tidak lagi dipandang hanya sebagai dokumen pelaporan, melainkan menjadi instrumen strategis yang menjadi acuan bank dalam menentukan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, hingga pengelolaan risiko secara berkelanjutan.

Menurut OJK, perkembangan model bisnis, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta hadirnya berbagai regulasi baru menuntut adanya penyempurnaan pengaturan agar rencana bisnis tetap relevan dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

Baca Juga  Kolaborasi Prodi Agribisnis UPR Dukung Pendidikan Inklusif

Melalui regulasi tersebut, setiap bank diwajibkan menyusun rencana bisnis yang realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta selaras dengan strategi jangka panjang masing-masing bank.

OJK juga menjelaskan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis, sementara Dewan Komisaris berkewajiban melakukan pengawasan. Khusus bagi bank syariah maupun bank yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah turut memberikan opini atas rencana bisnis tersebut.

Selain itu, cakupan rencana bisnis kini dibuat lebih komprehensif, mulai dari strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, proyeksi keuangan, rencana pendanaan, pengembangan organisasi, hingga strategi pengembangan jaringan kantor dan produk perbankan.

Dalam pelaksanaannya, OJK juga mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, evaluasi, serta pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Regulasi tersebut turut memuat ketentuan mengenai sanksi administratif serta aturan peralihan guna memastikan implementasi berjalan efektif.

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kuota Jumbo untuk Ramadhan

OJK berharap penyempurnaan regulasi ini mampu meningkatkan kualitas rencana bisnis setiap bank sehingga menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank. Di sisi lain, ketersediaan informasi yang lebih komprehensif juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan berbasis antisipasi atau forward looking dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat fondasi tata kelola industri perbankan nasional agar semakin tangguh menghadapi dinamika ekonomi dan mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts