EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

OJK Serahkan Pimpinan BPR DCN ke Jaksa Penuntut Umum

8
×

OJK Serahkan Pimpinan BPR DCN ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Proses penyerahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Kejaksaan Negeri Batu.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Duta Cemerlang Nusantara (DCN), Malang, Jawa Timur. Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu sebagai bagian dari proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Dua tersangka yang diserahkan adalah ZNA selaku Direktur Utama dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga perkara siap memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.

“Penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 14 Oktober 2026, sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batu,” demikian disampaikan OJK, baru-baru ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan kedua tersangka. Dugaan tersebut meliputi penarikan dana yang tidak tercatat dalam pembukuan bank hingga pemberian fasilitas kredit yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan para nasabah.

Dalam proses penyidikan juga terungkap adanya 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar. Kredit yang diberikan selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024 tersebut diduga tidak diketahui oleh debitur terkait atau dana hasil pencairannya tidak dimanfaatkan oleh pihak yang namanya digunakan.

Baca Juga  Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Zainal Resmi Dilantik Menjadi Ketua PWI Kalteng periode 2024-2029

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan bank sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

OJK juga mengungkap dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR dengan nilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Dugaan pengambilan aset tersebut disebut dilakukan tanpa pencatatan dalam administrasi pembukuan bank.

Sementara itu, tersangka APW diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp32,9 miliar. Penghimpunan dana tersebut berlangsung pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022 dan menjadi bagian dari materi penyidikan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp200 miliar.

Baca Juga  OJK dan Pramuka Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan di Palangka Raya

OJK menegaskan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan terhadap PT BPR DCN, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, OJK berkomitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts