HEADLINEKESEHATANNASIONALPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

BPJS Kesehatan Minta Peserta PBI Pastika Status JKN Aktif

26
×

BPJS Kesehatan Minta Peserta PBI Pastika Status JKN Aktif

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — BPJS Kesehatan mengingatkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Imbauan ini disampaikan menyusul penonaktifan sejumlah peserta sebagai dampak pemutakhiran data penerima bantuan. Pemeriksaan status kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan Pantau Status Kepesertaan dan Informasi (PASTI) JKN maupun Aplikasi Mobile JKN untuk memastikan peserta mengetahui kondisi kepesertaannya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan. Proses tersebut mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima bantuan iuran tersebut.

“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky, baru-baru ini.

BPJS Kesehatan juga memberikan perhatian kepada masyarakat yang tercatat dalam kategori desil 6–10, tetapi kenyataannya masih tergolong miskin atau kurang mampu. Jika data sosial ekonomi yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi terkini, peserta dapat mengajukan pembaruan data dalam masa tenggang 90 hari melalui kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Masyarakat dapat memeriksa status sosial ekonominya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/ sebagai bagian dari pengecekan data.

Baca Juga  Okki Maulana Dorong Pemprov Kalteng Maksimalkan Kebijakan Fiskal dan Perlindungan Sosial

Di sisi lain, peserta yang data tingkat kesejahteraannya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya atau sudah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri. Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambah Rizzky.

Bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya telah dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan pengaktifan kembali atau reaktivasi sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, kriteria reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi oleh instansi berwenang.

Peserta yang membutuhkan reaktivasi dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Apabila hasil verifikasi menyatakan persyaratan telah terpenuhi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.

Baca Juga  H-9 Pencoblosan, Elektabilitas Willy-Habib Merangkak Naik

Untuk memudahkan masyarakat memastikan status kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal pemeriksaan, yakni microsite PASTI JKN melalui https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta dapat memanfaatkan saluran resmi tersebut untuk memperoleh informasi mengenai status kepesertaan dan langkah yang perlu dilakukan apabila ditemukan status nonaktif.

BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya pemeriksaan status kepesertaan dan pembaruan data sosial ekonomi secara berkala agar bantuan iuran tepat sasaran. Peserta yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sedangkan peserta nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengajukan reaktivasi sesuai persyaratan. Dengan memahami prosedur dan memanfaatkan kanal informasi resmi, masyarakat dapat menindaklanjuti status kepesertaan serta menjaga akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts