PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13-16 tahun.
Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital, mengingat kondisi emosional dan pola pikir remaja yang masih berkembang.
“Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ujarnya.
Sugiyarto menekankan, efektivitas kebijakan tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat, tetapi juga pada keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak.
Menurutnya, peran keluarga menjadi garda terdepan dalam memastikan anak menggunakan media sosial secara bijak.
“Orang tua harus hadir dalam proses ini, bukan hanya memberikan akses, tetapi juga mengontrol dan mengarahkan penggunaan media digital anak,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan anak mengakses media sosial melalui akun milik orang tua jika tidak ada pengawasan yang memadai.
Oleh sebab itu, konsistensi dalam pengawasan dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan ini tidak mudah disiasati.
Di sisi lain, ia mendorong dinas terkait di tingkat kabupaten, kota hingga Pemprov untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembatasan akses media sosial bagi anak.
“Dengan sinergi antara pemerintah dan keluarga, kebijakan ini diharapkan mampu berjalan optimal serta memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda,” tutupnya. (Dam)











