SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat struktur industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui langkah konsolidasi, salah satunya dengan menyetujui penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan industri BPR agar lebih sehat, efisien, dan mampu bersaing dalam menghadapi dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa konsolidasi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan BPR, sekaligus memperluas peran dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah,” kata Hidayat Prabowo, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, langkah konsolidasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mendorong penguatan industri jasa keuangan secara menyeluruh.
Persetujuan penggabungan itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang pemberian izin penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan.
Dokumen persetujuan tersebut juga telah diserahkan kepada masing-masing pihak, yakni di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 serta di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026 sebagai bagian dari tahapan administratif penggabungan.
Melalui penggabungan ini, diharapkan kapasitas kelembagaan PT BPR Artha Mertoyudan semakin kuat, baik dari sisi permodalan maupun kinerja operasional, sehingga mampu meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, konsolidasi ini juga diyakini dapat meningkatkan efisiensi operasional serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, yang menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Dengan langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin solid dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional. (Red/Adv)











