JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA yang diduga menjalankan aktivitas penipuan berkedok investasi serta penawaran keuntungan melalui skema yang tidak memiliki kejelasan legalitas di Indonesia. Tindakan penghentian dilakukan setelah proses klarifikasi dan verifikasi menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasional kedua entitas tersebut.
Penghentian itu dilakukan terhadap aktivitas CANTVR yang diduga menggunakan modus impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing berizin, serta YUDIA yang menawarkan skema pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina dengan iming-iming pendapatan harian dan bonus tambahan.
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PASTI, CANTVR diduga memiliki keterkaitan dengan Monexplora (MEX). Hubungan tersebut terindikasi dari penawaran investasi melalui platform CANTVR yang diperoleh dari MEX.
Dalam operasionalnya, CANTVR diketahui melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, perusahaan yang telah memiliki izin operasional di Amerika Serikat dan Singapura. Selain itu, hasil klarifikasi dan verifikasi juga menunjukkan kegiatan usaha CANTVR tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs yang digunakan CANTVR diketahui tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Kondisi serupa juga ditemukan pada MEX yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak terdaftar sebagai PSE.
Satgas PASTI mengungkapkan CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan pola penyetoran deposit untuk aktivitas investasi. Modus tersebut menawarkan sejumlah keuntungan dan manfaat yang meningkat sesuai tingkatan keanggotaan.
Selain itu, para anggota juga disebut menerima alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak. Skema tersebut mengharuskan anggota melakukan pembayaran terhadap saham IPO yang sebenarnya tidak memiliki dasar legalitas.
Sementara itu, YUDIA diduga menjalankan pola serupa melalui skema penyetoran dana deposit, pelaksanaan tugas harian berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, hingga perekrutan anggota baru atau member get member untuk mendapatkan pendapatan harian serta bonus tambahan.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI juga menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, baru-baru ini.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa mengalami kerugian agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat sehingga proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan pola yang tidak masuk akal.
Satgas PASTI menilai masyarakat perlu lebih teliti dalam memastikan legalitas setiap bentuk penawaran investasi, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan izin di Indonesia. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun menjadi korban penipuan transaksi keuangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat upaya pencegahan dan penindakan agar kerugian masyarakat tidak semakin meluas. (Red/ADV)











