PALANGKARAYA – Sekretaris DPRD Kota Palangkaraya, Yustinus Gunihardi menyampaikan sebagaimana ketentuan yang ada dan petunjuk dari Kemendagri, seluruh anggota DPRD Kota Palangkaraya periode 2024-2029 yang baru saja dilantik, sebelum menjalankan tugas-tugasnya, terlebih dahulu harus mengikuti orientasi dan sejumlah rangkaian rapat untuk membentuk alat kelengkapan dewan sampai pada pemilihan ketua dan wakil ketua definitif.
“Ya, kita patut bersyukur atas pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kota Palangkaraya periode 2024-2029 hari ini yang telah berlangsung dengan aman, lancar, tertib dan khidmat,” ujar Yustinus Gunihardi, usai kegiatan pelantikan Anggota DPRD Kota Palangkaraya periode 2024-2029, Rabu (14/08/2024) siang.
Yustinus pun menerangkan orientasi merupakan pengantar tugas pertama yang harus diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Palangkaraya yang baru saja dilantik.
“Orientasi dilakukan oleh BKPSDM provinsi dan Kemendagri. Mengingat padatnya jadwal WI BKPSDM provinsi, serta berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, rencananya orientasi paling cepat dilaksanakan di awal September 2024 ini. Itupun rencananya akan diisi oleh WI dari BKPSDM Kalimantan Selatan,” imbuhnya.
Setelah melalui orientasi, lanjut Yustinus mengatakan seluruh anggota juga akan melakukan rapat untuk menentukan dan menetapkan tata tertib dewan.
Kemudian, membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), diantaranya Bapemperda, Bamus, Banggar sampai pada pemilihan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Palangkaraya yang definitif.
Ia pun menambahkan, untuk jabatan ketua akan dipilih dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama yakni dari Fraksi Partai Golkar.
Sedangkan Wakil Ketua 1 akan diisi oleh partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua yakni dari Fraksi Partai Demokrat, serta Wakil Ketua 2 akan diisi oleh partai politik yang memperoleh suara terbanyak ketiga yakni dari Fraksi Partai PDIP.
Sekedar menginformasikan, saat pelantikan hari ini, DPRD Kota Palangkaraya telah menunjuk HM Khemal Nasery dari Fraksi Partai Golkar sebagai ketua sementara, serta Basirun B. Sahepar sebagai wakil ketua sementara sampai dengan terbentuknya tata tertib dewan, alat kelengkapan dewan dan unsur pimpinan definitif. (Red)