HEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONALPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Jaga Martabat Profesi Wartawan, PWI Kalimantan Tengah Tempuh Jalur Hukum

20
×

Jaga Martabat Profesi Wartawan, PWI Kalimantan Tengah Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Pengurus PWI Kalimantan Tengah menyerahkan berkas pengaduan masyarakat terhadap Hotman Paris Hutapea di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap proses hukum yang sebelumnya telah ditempuh PWI Pusat di Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pengaduan itu dipimpin Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, didampingi Ketua PWI Kalimantan Tengah M. Zainal, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah Sadagori Henoch Binti, Sekretaris PWI Kalimantan Tengah Ika Lelunu, serta jajaran pengurus lainnya. Berkas pengaduan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dodo.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah Hotman Paris Hutapea mengucapkan kalimat, “lu punya otak nggak”, kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

FOTO Ist.: Pengurus PWI Kalimantan Tengah menyerahkan berkas pengaduan masyarakat terhadap Hotman Paris Hutapea di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.

Ketua PWI Kalimantan Tengah, M. Zainal, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut individu wartawan yang menjadi sasaran ucapan, melainkan menyentuh kehormatan profesi jurnalistik secara keseluruhan.

“Ini bukan hanya persoalan seorang wartawan, tetapi menyangkut martabat profesi. Wartawan harus dihormati dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan ketika menjalankan tugas jurnalistik,” tegas M. Zainal, baru-baru ini.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung etika, sopan santun, serta tidak merendahkan profesi orang lain, terlebih terhadap wartawan yang menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Buka Ramadan Cup All Star Jilid V, Gubernur Ajak Peserta Junjung Fair Play di Tengah Ibadah Puasa

“Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan berhati-hati dalam berbicara. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Kami menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan, padahal yang bersangkutan memahami hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan. Menurutnya, proses hukum juga menjadi sarana edukasi agar seluruh pihak lebih menghargai profesi jurnalistik.

“Kami sepakat proses hukum ini penting untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati profesi wartawan,” katanya.

Heronika menambahkan, PWI Kalimantan Tengah tetap menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris Hutapea. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak menghapus hak organisasi untuk tetap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Tetapi proses hukum merupakan hak organisasi dan tetap akan kami jalani sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaduan sudah diterima. Kami tinggal menunggu proses selanjutnya dan siap melengkapi administrasi apabila diperlukan,” ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat yang diajukan PWI Kalimantan Tengah. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

Baca Juga  Di Tengah Ekspektasi Ekonomi Domestik, Kinerja Perbankan di Indonesia Kian Membaik

“Pengaduan masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” tandasnya.

Pengajuan pengaduan masyarakat oleh PWI Kalimantan Tengah menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik sekaligus mengawal penegakan hukum secara objektif. PWI berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pengingat pentingnya menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (Red)

+ posts