EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Nasional

14
×

OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit sebagai upaya meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat koordinasi, serta menghadirkan pembiayaan kesehatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat, kuat, dan mampu meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baru-baru ini.

Penguatan ekosistem tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang melibatkan OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi. Melalui Task Force KAPJ, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif.

“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Genjot Produksi Jagung, Targetkan 15 Ribu Hektare Lahan Tanam

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan nasional. Menurutnya, sistem tersebut diarahkan agar mampu menciptakan pembiayaan yang semakin efisien, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” kata Budi.

Sebagai implementasi awal KAPJ, lima perusahaan asuransi menandatangani PKS bersama tujuh jaringan dan fasilitas rumah sakit. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat proses administrasi, melakukan standardisasi sistem, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan sehingga hambatan pelayanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit dapat diminimalkan.

Selain mempercepat layanan, sinergi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pembiayaan kesehatan sekaligus memperkuat keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga  BPK dan Rescue Karanggan Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Benca

OJK bersama Kementerian Kesehatan menyatakan Task Force KAPJ akan terus memperkuat kolaborasi antarpenyelenggara jaminan kesehatan beserta seluruh pemangku kepentingan. Melalui sinergi tersebut diharapkan terbentuk ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan sehingga manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” tandas Ogi. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts