HEADLINEKARHUTLANASIONALPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

PNS Golongan I-II, PPPK, dan Tenaga Outsourcing Dapat Bantuan Pangan Karhutla

35
×

PNS Golongan I-II, PPPK, dan Tenaga Outsourcing Dapat Bantuan Pangan Karhutla

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan pangan bagi PNS Golongan I–II, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga outsourcing sebagai bagian dari upaya membantu memenuhi kebutuhan dasar di tengah dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyaluran bantuan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap aparatur dan tenaga pendukung pemerintahan yang berada dalam kelompok penerima bantuan. Setiap paket bantuan berisi kebutuhan pokok yang diharapkan dapat membantu meringankan beban penerima dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Pemberian bantuan dilakukan dalam kerangka penanganan dampak karhutla secara lebih luas. Upaya pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pengendalian dan pemadaman kebakaran, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar kelompok yang terdampak.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa bantuan yang diterima tidak menghilangkan kewajiban aparatur dalam menjalankan tugas. Setiap penerima tetap memiliki tanggung jawab sesuai kedudukan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan serta pelayanan publik.

Khusus bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, evaluasi terhadap disiplin dan kinerja tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Forum Media BI Kalteng 2025 Bahas Peran Strategis di Era Digital

“Selain menerima bantuan, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban harus berjalan berimbang,” ujar Linae, Kamis (17/9/2026).

Linae menegaskan, setiap aparatur memiliki tugas dan tanggung jawab pada perangkat daerah masing-masing. Karena itu, bantuan yang diberikan diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga memperkuat semangat aparatur dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap aparatur memiliki tugas dan tanggung jawab di perangkat daerah masing-masing. Bantuan yang diberikan diharapkan tidak hanya meringankan kebutuhan pangan, tetapi juga memperkuat semangat aparatur dalam menjalankan pelayanan publik,” jelasnya.

Adapun setiap paket bantuan terdiri atas 5 kilogram beras, 2 kilogram minyak goreng, dan 1 kilogram gula pasir. Bantuan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan penerima di tengah kondisi karhutla.

Penyaluran bantuan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan dampak karhutla dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman dan pengendalian kebakaran, tetapi juga berupaya memenuhi kebutuhan dasar kelompok yang terdampak.

Baca Juga  ASN dan PTT Palangka Raya Didorong Aktif Ikuti Bimbingan Rohani, Bangun Etos Kerja Berbasis Spiritualitas

Pemprov Kalteng memastikan semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus diperkuat. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dan kelompok penerima menghadapi dampak karhutla secara bersama-sama, tanpa mengesampingkan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan pelayanan pemerintahan.

Dengan demikian, bantuan pangan bagi PNS Golongan I–II, PPPK, dan tenaga outsourcing menjadi bagian dari perhatian Pemprov Kalteng terhadap kebutuhan dasar penerima di tengah dampak karhutla. Pada saat yang sama, kewajiban, disiplin, dan tanggung jawab aparatur tetap harus dijalankan secara berimbang sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts