HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

DLH Palangka Raya Ancam Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Buang Limbah B3 Sembarangan

298
×

DLH Palangka Raya Ancam Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Buang Limbah B3 Sembarangan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Plt Kepala DLH Palangka Raya, Alman P. Pakpahan

PALANGKARAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya memberikan peringatan keras terhadap pelaku usaha yang masih mengabaikan aturan dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir lagi adanya pelanggaran dalam pengelolaan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan dan mengelola limbah tersebut sesuai prosedur,” kata Alman, Senin (13/1/2025).

Baca Juga  Sinergi Pemerintah dan IBI Perkuat Layanan Kesehatan Kota

Ia menyebutkan bahwa limbah B3 yang tidak ditangani secara tepat dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta menimbulkan dampak kesehatan serius bagi warga.

DLH berkomitmen meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 dalam operasionalnya.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana bisa saja dijatuhkan,” ujarnya tegas.

Selain pengawasan, DLH juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar para pelaku usaha memahami kewajibannya dalam pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  DPMPTSP Kalteng Sampaikan Aspirasi Daerah pada Reses Anggota DPD RI Terkait UU HPP

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama, termasuk pengelolaan limbah berbahaya,” tutup Alman. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts